"Paling repot kalau ada konsultan pajak nggak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau punya tapi laporan SPT (Surat Pemberitahuan) salah, pembayaran nggak sesuai aturan. Jadi konsultan tapi memberikan advice tidak benar, ini sudah masuk neraka paling bawah," ungkap Mardiasmo di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menurut Mardiasmo, konsultan adalah teladan bagi para wajib pajak. Namun dia menyebutkan masih banyak konsultan pajak yang ternyata tidak memiliki NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, dalam pemberian izin praktek konsultan pajak harus dilihat profil dari pemohon. Terutama kepatuhannya dalam pemenuhan kewajiban pajak secara personal.
"Jadi kualitas yang diutamakan untuk dijadikan izin praktek," tegasnya.
(mkl/hds)











































