Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya perhatian yang cukup besar dalam hal perpajakan. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan Indonesia seharusnya bisa mencapai rasio pendapatan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio 15-16% dari yang sekarang hanya sekitar 12%.
Menurut Bambang, tax ratio 15-16% artinya penerimaan pajak harus sekitar Rp 1.700 triliun. Tahun lalu, penerimaan pajak nasional adalah sekitar Rp 1.100 triliun.
Artinya, lanjut Bambang, ada selisih sebesar Rp 600 triliun yang merupakan potensi setoran pajak yang belum tergali. Ini yang akan difokuskan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan, potensi paling besar adalah penerimaan pajak dari para non pekerja seperti para profesional. Misalnya pengacara, akuntan, sampai artis.
Selama ini, tambah Bambang, kontribusi pajak dari para profesional non karyawan tersebut sangat minim yaitu hanya sekitar Rp 5 triliun. Dia menilai ini tidak bisa dipercaya.
"Non employee seperti businessman, profesional, dan semua orang yang tak diklasifikasikan sebagai pekerja hanya 5 triliun rupiah, dibandingkan dengan semua pendapatan tax non oil and gas Rp 600 triliun. Jadi kontribusi di grup ini unbelievable," katanya.
Bambang ingin Indonesia bisa meniru negara tetangga seperti Singapura, yang punya tax ratio 14%. Padahal, Singapura adalah negara kecil.
"Kenapa kita nggak ikuti Singapura? Menurut saya Singapura tak butuh revenue dari tax, negaranya kecil. Kalau kita negara besar, 250 juta penduduk," tegas Bambang.
(zul/hds)











































