Di dalam acara Temu Akbar Nelayan Indonesia di Gedung Joeang 45, Jalan Menteng Raya Nomor 31 Jakarta Pusat, yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa (27/1/2015), Susi kembali menjelaskan soal kebijakannya yang kontroversial ini.
Susi mengungkapkan selama ini kegiatan bongkar muat di laut, tak hanya sebagai ajang aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Puluhan kapal asing ilegal keluar masuk wilayah Indonesia sebagai pengepul hasil tangkapan nelayan yang dikumpulkan di tengah laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transhipment juga tidak boleh, menjadi sumber kejahatan. Ekspor ikan langsung di tengah laut, BBM kencing di tengah laut, nelayan jualan solar di tengah laut, kan tak ada pom bensin di tengah laut, siapa yang kirim solarnya?" tanya Susi.
Meski demikian, Susi mengatakan akan mengeluarkan peraturan terbaru sebagai pelengkap dari larangan transhipment. Intinya transhipment nanti dibolehkan dengan ketentuan yang ketat, terutama berlaku untuk kapal-kapal penangkap ikan lokal.
"Nanti ke depan akan ada juknis (petunjuk teknis), pengepul dari fishing ground ke pelabuhan akan kita atur," katanya.
(hen/hds)











































