Selama ini ternyata banyak kapal-kapal penangkap ikan eks asing yang beroperasi di Indonesia dengan status perusahaan yang tidak jelas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, fakta ini ditemukannya saat memberikan data-data 1.307 kapal eks asing berukuran di atas 30 gross ton (GT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Data dari KPK, 70% kapal eks asing tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Lalu 40% dari mereka, status PT tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi PT-nya bohong-bohongan," ujar Susi dalam dialog CNN Indonesia Forum di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (27/1/2015),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Susi juga menyinggung soal kebijakannya memberantas pencurian ikan (illegal fishing). Dirinya bekerjasama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) untuk bergerak menangkap kapal pelaku illegal fishing.
"Saya biasanya dapat SMS, lalu saya kasih ke KSAL dan ditindaklanjuti. KRI bergerak tangkap mereka, diselidiki, dan masuk pengadilan. Saya ingin di pengadilan cepat prosesnya kalau bisa 2 sampai 3 hari," kata Susi.
"Setelah keluar keputusan pengadilan, tinggal menunggu keputusan presiden apakah kapalnya ditenggelamkan atau disita. Yang jelas saya tidak ingin kapal-kapal ini dilelang," tegas Susi.
(dnl/hen)











































