Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meneruskan kebijakannya, yang berprinsip pada keberlanjutan/keberlangsungan (sustainability) untuk laut Indonesia. Setelah melarang ekspor bibit lobster dan lobster bertelur, giliran bibit ikan kerapu yang akan dilarang diekspor.
"Saya tidak melarang ekspor kerapu. Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Susi dalam dialog CNN Indonesia Forum di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Susi mengatakan, dirinya ingin agar laut Indonesia memberikan nilai tambah bagi para nelayan. Untuk kerapu ini, nelayan budidaya bisa memanfaatkannya dengan membudidayakan bibit kerapu dan mendapatkan nilai tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/hen)