Diancam Penjara, 2 Wajib Pajak Langsung Bayar Tunggakan

Diancam Penjara, 2 Wajib Pajak Langsung Bayar Tunggakan

- detikFinance
Selasa, 27 Jan 2015 15:20 WIB
Diancam Penjara, 2 Wajib Pajak Langsung Bayar Tunggakan
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengumumkan 11 wajib pajak (WP) yang akan disandera atau gijzeling. Beberapa orang dari jumlah tersebut ternyata telah memenuhi kewajibannya pembayaran tunggakannya.

Plt Dirjen Pajak Mardiasmo, yang juga Wakil Menteri Keuangan mengatakan, dari 11 WP, tercatat 9 WP badan atau perusahaan dengan 11 pihak penanggung pajak. Nilai utang pajak yang harus dibayarkan Rp 22,14 miliar.

"Dari 9 WP badan, 1 WP badan telah membayar lunas utang pajaknya," ungkap Mardiasmo di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nilai tunggakan 1 WP badan ini adalah Rp 750 juta. WP ini juga akhirnya terbebas dari penyanderaan. Seperti diketahui, dalam mekanisme penyanderaan ini, WP akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) alias dipenjara.

Di samping itu, Mardiasmo menambahkan, 1 WP lain juga akan segera membayar kewajiban tunggakan pajaknya. Namun WP tersebut meminta waktu setelah lelang aset yang akan segera digelar.

"Satu WP objek sitanya akan segera dilelang, dan sisa utangnya akan dibayar dalam waktu dekat," sebutnya.

Mardiasmo mengatakan, kedua wajib pajak tersebut akhirnya dibatalkan penyanderaanannya. Sesuai hasil rapat gelar perkara yang sudah disepakati per 26 Januari 2015.

"Jadi tidak dilakukan lagi penyanderaan," kata Mardiasmo.

(mkl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads