Plt Dirjen Pajak Mardiasmo, yang juga Wakil Menteri Keuangan mengatakan, dari 11 WP, tercatat 9 WP badan atau perusahaan dengan 11 pihak penanggung pajak. Nilai utang pajak yang harus dibayarkan Rp 22,14 miliar.
"Dari 9 WP badan, 1 WP badan telah membayar lunas utang pajaknya," ungkap Mardiasmo di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Mardiasmo menambahkan, 1 WP lain juga akan segera membayar kewajiban tunggakan pajaknya. Namun WP tersebut meminta waktu setelah lelang aset yang akan segera digelar.
"Satu WP objek sitanya akan segera dilelang, dan sisa utangnya akan dibayar dalam waktu dekat," sebutnya.
Mardiasmo mengatakan, kedua wajib pajak tersebut akhirnya dibatalkan penyanderaanannya. Sesuai hasil rapat gelar perkara yang sudah disepakati per 26 Januari 2015.
"Jadi tidak dilakukan lagi penyanderaan," kata Mardiasmo.
(mkl/dnl)










































