Rinciannya importir yang telah dicabut pada 2014 antara lain 24 Importir Terdaftar (IT) ponsel, 2.166 IT produk tertentu, dan 1.550 Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Menurut data Kemendag, sebanyak 24 izin IT ponsel dicabut karena para mereka sudah tidak lagi merealisasikan impor. Antara lain PT Data Citra Mandiri, PT Meghantara Multimedia Sokunsindo, PT Vista Telesindo Prakasa, PT Megah Abadi Sakti, PT Gvon Nusantara, PT Fujitsu Indonesia, PT Immotech Indonesia, PT Venus Inti Jaya, PT Erasa Mandiri Teknosis, dan PT Acer Manufacturing Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melanggar Permendag No 82/2012, karena tidak melakukan impor selama 6 bulan. Selain tidak lagi melakukan impor, pencabutan izin ini bertujuan mengurangi jumlah pemegang IT produk ponsel dan sejenisnya.
Sementara itu, untuk 2.166 IT produk tertentu yang dicabut terdiri dari 836 IT elektronik, 321 IT pakaian jadi, 179 IT mainan anak, 151 IT alas kaki, 290 IT makanan-minuman, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 256 IT kosmetik dan perbekalan rumah tangga.
Sedangkan terakhir ada 1.550 API-U yang dicabut karena mengimpor tidak sesuai mekanisme teknis.
Selain mencabut izin impor, Kemendag juga mencabut dan membekukan 32 Nomor Pendaftaran Barang (NPB) produk impor. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pencabutan terhadap 32 NPB tersebut terdiri dari 5 NPB karena produk tidak sesuai dengan SNI berdasarkan hasil pengawasan dan 27 NPB karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk telah dibekukan/dicabut oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro).
Menurut data Kemendag, pencabutan NPB juga pernah dilakukan pada tahun 2012 sebanyak 33 NPB, 2013 sebanyak 39 NPB, dan sepanjang 2014 sebanyak 85 NPB.
NPB adalah nomor registrasi barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. NPB wajib dimiliki oleh importir yang akan melakukan importasi produk tersebut. Untuk mendapatkan NPB, importir harus memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan LS Pro. Legalisasi produk ini berlaku baik produk impor maupun dalam negeri.
(hen/hds)











































