Hasil pelaksanaan sidak di Batam pada 29-31 Oktober 2014 menemukan beragam produk ilegal. Ditemukan beberapa produk yang diduga tidak sesuai ketentuan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), pencantuman label dalam bahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.
Beberapa produk 'haram' tersebut, antara lain helm, penanak nasi (rice cooker), kipas angin, setrika listrik, sampai telepon seluler. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penarikan produk mainan impor jenis loom band atau karet gelang warna-warni. Produk ini tak boleh beredar bahkan tak boleh lagi diimpor karena mengandung zat berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2014, Kemendag telah menyita 95 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tidak ada label SNI, petunjuk penggunaan bahasa Indonesia, dan lain-lain.
Dari 95 produk tersebut, sebanyak 72 adalah produk impor. Jenisnya bermacam-macam seperti helm, ban sepeda motor, karet tabung gas, cakram optik, pompa air, mainan anak, sepeda, sampai lampu hemat energi (LHE).
(hen/hds)











































