Jelaskan Larangan Bir Dijual di Minimarket, Gobel Gandeng 2 Menteri

Jelaskan Larangan Bir Dijual di Minimarket, Gobel Gandeng 2 Menteri

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2015 18:28 WIB
Jelaskan Larangan Bir Dijual di Minimarket, Gobel Gandeng 2 Menteri
Jakarta -

Sore ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memberikan penjelasan soal kebijakan baru soal larangan penjualan minuman beralkohol (minol) dengan kadar maksimal 5% atau jenis bir di minimarket.

Aturan ini dikeluarkan 16 Januari 2015, yang melarang keras penjualan minuman beralkohol kategori A atau memiliki kadar alkohol 5% di tingkat ritel dan minimarket. Berlaku 3 bulan setelah dikeluarkan atau berlaku efektif 16 April 2015.

Gobel didampingi oleh 2 menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi. Mereka tampil kompak menggunakan kemeja batik meski berbeda warna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini karena begitu banyaknya pertanyaan soal Permendag No. 6/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka hari ini tentu saya undang juga Mendiknas dan Menpora sama-sama hadir dan bisa memperjelas tentang aturan ini," papar Gobel yang mengenakan batik biru bermotif di Gedung Utama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/01/2015).

Gobel menegaskan aturan ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.

"Mengenai aturan ini tentu dikeluarkan setelah kami mendengar masukan dan keluhan masyarakat dan kami menemukan bahwa penjualan minol sudah banyak menganggu dan menyalahi aturan yang diberikan," papar Gobel.

Gobel juga punya alasan kuat soal larangan penjualan minuman beralkohol hanya diberlakukan pada minimarket. Menurutnya saat ini letak minimarket banyak yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat seperti sekolah dan tempat ibadah.

"Tidak boleh menjual sama sekali di minimarket atau ritel. Kenapa di minimarket? Karena minimarket itu dekat dengan perumahan dan dekat dengan masjid, sekolah. Kalau tidak diambil sikap maka akan memberikan dampak tidak baik bagi masa depan kita sendiri. Kita menjaga masa depan generasi muda," tegas Gobel.

Sebelumnya adanya peraturan ini, pada era menteri perdagangan sebelumnya sempat ada Permendag yang mengatur penjualan bir di minimarket. Aturan ini sempat berlaku efektif 11 April 2014 ini bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam Permendag yang lama, diatur soal penjualan minuman beralkohol yang langsung minum di tempat hanya dijual di hotel, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.

Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang diatur oleh bupati/walikota dan gubernur.

Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antaralain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket. Pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi. Untuk menjadi pengecer harus memenuhi syarat yang ketat.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas/pramuniaga.

Pengecer juga wajib menempatkan produk minuman beralkohol tak bercampur dengan produk lain atau tempat khusus. Pihak pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.

Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.

Para importir juga dilarang menjual langsung produknya kepada konsumen. Selain itu, perorangan juga dilarang mendistribusikan dan memperdagangkan minuman ini.

Selain itu, diatur bahwa untuk minuman beralkohol golongan A distributor atau sub distributor wajib bertanggungjawab terhadap pengecer atau penjual langsung yang ditunjuk.

Bagi importir, distributor, pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (kadar 5%-20%) dan C (kadar lebih 20%) wajib memiliki SIUP minuman beralkohol. Sedangkan pengecer yang hanya menjual minuman beralkohol golongann A wajib memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL A)

Terkait membawa minuman beralkohol dari luar negeri, diatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang.

Selain itu, terkait pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari impor, perusahaan importir harus mengantongi importir terdaftar minuman beralkohol (IT MB) yang berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang. Selain itu, importir juga harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Penjualan minuman beralkohol impor juga dikenai pajak (duty paid) dan ada yang tak dikenai pajak (duty not paid). Importir BUMN yang bergerak dibidang perdagangan tak dikenai pajak.



(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads