Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel marah besar soal fenomena anak-anak muda Indonesia sekarang yang masih di bawah umur (< 20 tahun) sudah merokok dan minum bir.
Gobel terlihat marah, saat konferensi pers soal aturan terbaru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta.
"Anak muda kita di bawah umur sudah merokok lalu minumannya harus bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup, gaya hidup yang salah," tegas Gobel dengan nada marah di depan puluhan media, Rabu (28/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara maju pun kalau minuman alkohol tidak boleh dibeli di bawah usia 20 tahun. Kita sudah terlalu bebas dan banyak orang yang berjualan," imbuh Gobel.
Kemarahan Gobel juga disaksikan langsung oleh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi. Selain itu, beberapa pejabat eselon I juga melihat dan mendengar kemarahan dan nada suara Gobel yang cukup tinggi.
"Oleh karena itu kami membuat aturan baru, lebih baik ditiadakan sama sekali di minimarket. Ini bagian mengamankan masa depan dan revolusi mental bangsa Indonesia menyongsong era globalisasi," kata Gobel sambil menghela nafas.
Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 atas perubahan kedua dari Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Aturan yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 2015 ini melarang keras penjualan minuman beralkohol kategori A atau memiliki kadar alkohol 5% di tingkat ritel dan minimarket. Ketentuan ini berlaku efektif 16 April 2015 atau ada jeda 3 bulan bagi minimarket menghabiskan stok bir mereka.
(wij/hen)











































