Verifikasi dan Validasi Belum Rampung, Pengumuman Hasil CPNS Molor

Verifikasi dan Validasi Belum Rampung, Pengumuman Hasil CPNS Molor

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2015 07:44 WIB
Verifikasi dan Validasi Belum Rampung, Pengumuman Hasil CPNS Molor
Jakarta - Meskipun direncanakan rampung pada akhir Desember 2014, namun hingga kini masih ada sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemda yang belum mengumumkan kelulusan CPNS.

Keterlambatan itu terjadi karena ada beberapa instansi yang minta afirmasi ambang batas kelulusan, selain adanya beberapa instansi belum selesai verifikasi dan validasi.

Atas keterlambatan tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2014 mengharapkan masyarakat, terutama peserta tes yang belum diumumkan untuk bersabar dan memahami kondisi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tidak bermaksud mengulur waktu. Keterlambatan ini semata-mata karena persoalan teknis, antara lain adanya permintaan afirmasi dari instansi yang harus kami check and recheck relevansinya serta proses verifikasi berlapis atas hasil tes CPNS," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dalam siaran pers, Kamis (29/1/2015).

"Kami mengedepankan kehati-hatian, untuk menghindarkan terjadinya kesalahan. Atas keterlambatan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, afimasi itu memang dimungkinkan untuk beberapa jabatan tertentu. Seperti dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB No. 17/2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2014, prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Passing grade untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain untuk jabatan Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga, Menara Suar.

Menurutnya, Permen PANRB itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PANRB No. 2/2015 tentang, Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Tertentu dalam Seleksi CPNS 2014. Jabatan dimaksud meliputi Jenang/Kelasi Kapal, Anak Buah Kapal, Anak Buah Kapal Pengawas, Juru Mudi, Mualim, Juru Mudi Kapal Pengawas, Pengamat Gunung Api Pelaksana, Rescuer, Pelatih Olah Raga.

Untuk jabatan dimaksud, nilai ambang batas ditetapkan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 60 untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 53 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Permen PAN No. 2/2015 tersebut, afirmasi juga diberikan untuk jabatan juru minyak/oiler, perawat mesin kapal, teknisi kapal, juru motor tingkat 1, perawat kapal. Untuk jabatan ini nilai TKP 105, TIU 45 dan TWK 35.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads