Keterlambatan itu terjadi karena ada beberapa instansi yang minta afirmasi ambang batas kelulusan, selain adanya beberapa instansi belum selesai verifikasi dan validasi.
Atas keterlambatan tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2014 mengharapkan masyarakat, terutama peserta tes yang belum diumumkan untuk bersabar dan memahami kondisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengedepankan kehati-hatian, untuk menghindarkan terjadinya kesalahan. Atas keterlambatan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Ia menambahkan, afimasi itu memang dimungkinkan untuk beberapa jabatan tertentu. Seperti dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB No. 17/2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2014, prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
Passing grade untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain untuk jabatan Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga, Menara Suar.
Menurutnya, Permen PANRB itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PANRB No. 2/2015 tentang, Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Tertentu dalam Seleksi CPNS 2014. Jabatan dimaksud meliputi Jenang/Kelasi Kapal, Anak Buah Kapal, Anak Buah Kapal Pengawas, Juru Mudi, Mualim, Juru Mudi Kapal Pengawas, Pengamat Gunung Api Pelaksana, Rescuer, Pelatih Olah Raga.
Untuk jabatan dimaksud, nilai ambang batas ditetapkan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 60 untuk tes intelegensia umum (TIU) dan 53 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Permen PAN No. 2/2015 tersebut, afirmasi juga diberikan untuk jabatan juru minyak/oiler, perawat mesin kapal, teknisi kapal, juru motor tingkat 1, perawat kapal. Untuk jabatan ini nilai TKP 105, TIU 45 dan TWK 35.
(ang/ang)











































