Kata Fadel Muhammad Soal Dirjen Pajak Pilihan Jokowi

Kata Fadel Muhammad Soal Dirjen Pajak Pilihan Jokowi

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2015 16:18 WIB
Kata Fadel Muhammad Soal Dirjen Pajak Pilihan Jokowi
Foto: Sigit Priadi (Dok. Ditjen Pajak)
Jakarta - Sigit Priadi Pramudito dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) era Kabinet Kerja. Apa tanggapan DPR?

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menilai, Sigit punya tugas yang cukup berat. Selain harus mencapai target pajak Rp 1.300 triliun, Sigit harus mampu meningkatkan rasio pajak dari 12% menjadi 16%.

"Target pajak harus terpenuhi. Kalau bisa tax ratio tak cuma 12%, tapi 16%. Sesuai yang diinginkan pemerintah dan rakyat," ungkap Fadel kepada detikFinance, Kamis (29/1/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadel dari Fraksi Golkar dan pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, dirinya meminta Ditjen Pajak tal lagi membebani pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan pajak penghasilan (PPh) 1%.

Sigit juga harus berjuang untuk merealisasikan tax amnesty (pengampunan pajak). Di mulai dengan pengajuan revisi atas undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang belum menyertakan pasal terkait tax amnesty.

"Harus memberanikan diri untuk segera mempersiapkan tax amnesty," kata Fadel.

Menurut Fadel, Sigit punya rekam jejak yang bagus di Ditjen Pajak. "Pak Sigit yang kita kenal punya track record yang bagus, dan Pak Sigit itu berani untuk memberikan pendapatan yang lebih tinggi," tukasnya.

Wacana pengampunan pajak memang sudah lama bergulir di Indonesia. Sebagai informasi, pengampunan pajak ini bukan berarti harus menghapus tunggakan pajak seorang wajib pajak begitu saja.

Ada sejumlah jenis pengampunan pajak yang biasa dilakukan. Pertama adalah mengampuni sanksi pidana perpajakan, tapi tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak, beserta bunga dan denda. Kebijakan ini dilakukan untuk menarik tunggakan pajak sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar.

Jenis pengampunan kedua adalah pengampunan sanksi denda dan pidana, namun tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu berikut bunganya.

Lalu bentuk ketiga, mengampuni sanksi bunga, denda, dan pidana, namun tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama tertunggak. Sementara bentuk keempat adalah pengampunan semua tunggakan, baik pokok atau bunga, serta sanksi denda dan pidana.

Di Indonesia, pengampunan pajak kurang populer karena dikhawatirkan menimbulkan moral hazard. Aturan ini akan dinikmati para pengemplang pajak. Sementara pembayar pajak yang taat aturan tidak mendapat penghargaan apa-apa, sehingga tidak ada keadilan.

(hds/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads