Cara Keras Ditjen Pajak: Penjarakan Penunggak!

Cara Keras Ditjen Pajak: Penjarakan Penunggak!

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 11:05 WIB
Jakarta -

Tahun ini, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.300 triliun, naik 44% dari 2014 yang sekitar Rp 950 triliun. Cara halus sampai 'keras' bakal dipakai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti hari ini, ada satu orang penanggung jawab dari perusahaan penunggak pajak yang terkena gijzeling atau sandera, dengan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan Lapas hari ini. Tujuannya untuk menyiapkan tempat melakukan penyanderaan," kata Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahju mengatakan, setelah dari Jakarta, akan ada penunggak pajak di wilayah lain yang dibidik oleh Ditjen Pajak.

"Akan ada lagi target-target operasi lain," jelas Wahju.

(dnl/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads