Penunggak Pajak Bisa Setahun di Penjara

Penunggak Pajak Bisa Setahun di Penjara

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 11:21 WIB
Penunggak Pajak Bisa Setahun di Penjara
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan tindakan tegas kepada para penunggak pajak. Hari ini, ada 1 orang penunggak pajak yang dikenakan paksa badan alias penyanderaan (gijzeling).

Penunggak pajak itu akan ditempatkan di sel Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengamatan detikFinance di lokasi, Jumat (30/1/2015), segala persiapan tengah dilakukan.

Gijzeling dilakukan setelah melalui proses panjang. Mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga pencekalan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyanderaan dilakukan selama 2 x 6 bulan bila si penunggak pajak tidak menyelesaikan kewajibannya. Setelah 2 x 6 bulan, maka si penunggak pajak akan dibebaskan sesuai perintah UU.

Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan ada 1 orang yang akan menempati sel di Lapas Salemba.

"Jadi sudah diambil tindakan dari satu orang penanggung jawab perusahaan penunggak pajak. Yang bersangkutan sedang dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Salemba," ujar Wahju.

Gijzeling atau penyanderaan dilakukan setelah Menteri Keuangan menandatangani surat perintah, berdasarkan pengajuan dari Ditjen Pajak.

(hds/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads