Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Hari ini, seorang penunggak pajak akan dikenakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling).
Penunggak pajak ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta Pusat, tepatnya di Paviliun Saroso. Sel ini berukuran 2x3 meter.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance, Jumat (30/1/2015), di dalam sel tersebut tersedia fasilitas toilet yang dilengkapi kloset jongkok. Kemudian ada sebuah kasur lipat dan sebuah kipas angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gijzeling atau penyanderaan dilakukan setelah Menteri Keuangan menandatangani surat perintah, berdasarkan pengajuan dari Ditjen Pajak. Tindakan ini diterapkan bagi penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta.
Wajib pajak yang sampai pada tahapan gijzeling tentunya sudah menjalani proses yang seharusnya. Baik surat teguran, surat paksa, hingga pencekalan selama 6 bulan.
(hds/dnl)











































