AP II mengizinkan taksi gelap beroperasi di Bandara Soetta, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Direktur Utama AP II Budi Karya menyebut, 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola taksi tak resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat pertama adalah, mewajibkan pengemudi taksi memakai seragam, kemudian pelat nomor kendaraan operasional harus diubah. Dari plat kendaraan pribadi dengan plat nomor kendaraan umum berwarna kuning, seperti angkutan umum lainnya.
"Ketiga dia tidak boleh interaksi langsung dengan pengunjung jadi kita kasih counter," ujarnya.
Budi menyebut jumlah taksi ilegal yang beroperasi di Bandara Soetta mencapai 2.000 unit. "Jumlahnya dibatasi yang sekarang 2.000, nanti kita batasi 1/3-nya saja," terangnya.
Tahap awal, AP II akan melakukan sosialisasi terhadap pengemudi atau pemilik taksi gelap. Selanjutnya baru penerapan sistem pengaturan terbaru untuk taksi yang selama ini beroperasi tanpa izin di area bandara.
"Mudah-mudahan bulan ini bisa mulai," katanya.
(feb/dnl)










































