Sel Penunggak Pajak Terpisah dari Penjahat Kriminal

Sel Penunggak Pajak Terpisah dari Penjahat Kriminal

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 15:56 WIB
Sel Penunggak Pajak Terpisah dari Penjahat Kriminal
Jakarta - Hari ini, seorang penanggung jawab dari perusahaan penunggak pajak kena sanksi gijzeling atau penyanderaan, dengan memasukan penanggung jawab ke penjara. Namun selnya berbeda.

Kepala Lapas Kelas II Salemba Abdul Karim mengatakan, penunggak pajak tidak akan dicampur dengan sel penjahat kriminal umum.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menahan SC, pria 61 tahun dari PT DGP yang menunggak pajak Rp 6 miliar. SC ditahan di Lapas Salemba pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahanan yang kita terima akan kita tempatkan di Blok Saroso. Fasilitas yang kami berikan. Perlakuan tentu berbeda. Yang bersangkutan tidak dicampur dengan kriminal umum yang lain, berdekatan dengan blok anak. Tak juga dicampur di tahanan anak. Dengan fasilitas yang sama dengan yang lain," kata Abdul di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Seperti diketahui, Ditjen Pajak melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta. Namun, gijzeling hanya bisa dilakukan maksimal selama setahun.

Sel untuk penunggak pajak di Blok Saroso ini berukuran 2 x 3 meter. Di dalam sel tersebut tersedia fasilitas toilet yang dilengkapi kloset jongkok. Kemudian ada sebuah kasur lipat dan sebuah kipas angin.

(dnl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads