Kepala Lapas Kelas II Salemba Abdul Karim mengatakan, penunggak pajak tidak akan dicampur dengan sel penjahat kriminal umum.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menahan SC, pria 61 tahun dari PT DGP yang menunggak pajak Rp 6 miliar. SC ditahan di Lapas Salemba pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ditjen Pajak melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta. Namun, gijzeling hanya bisa dilakukan maksimal selama setahun.
Sel untuk penunggak pajak di Blok Saroso ini berukuran 2 x 3 meter. Di dalam sel tersebut tersedia fasilitas toilet yang dilengkapi kloset jongkok. Kemudian ada sebuah kasur lipat dan sebuah kipas angin.
(dnl/hds)











































