Rachmat menegaskan, bila masyarakat masih menemukan ada minimarket yang menjual miras setelah aturan tersebut berlaku, agar melaporkannya ke pihak Kementerian Perdagangan. Ia bahkan, merelakan akun twitternya @RachmatGobel sebagai sarana pelaporan.
"Kita minta masyarakat ikut membantu aturan ini. Kalau masih menemukan miras di minimarket. Laporkan saja. Biar nanti ditindak oleh Kemendag," sebut dia.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan bisa disampaikan dengan memposting twitter dengan menyertakan atau menyebutkan nama akun twitternya tersebut. Posting laporan berisikan tanggal kejadian, waktu dan lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bagi minimarket yang kedapatan masih menjual miras, maka pihaknya akan melakukan prosedur peringatan sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin.
"Bahkan kalau temuannya kita anggap kelewatan, tidak perlu 3 kali peringatan, 1 kali pun langsung kita cabut," pungkas dia.
(dna/rrd)