Harta Kekayaan Dirjen Pajak, Menkeu: Dia Banyak Warisan Mertuanya

Harta Kekayaan Dirjen Pajak, Menkeu: Dia Banyak Warisan Mertuanya

- detikFinance
Minggu, 01 Feb 2015 20:17 WIB
Harta Kekayaan Dirjen Pajak, Menkeu: Dia Banyak Warisan Mertuanya
Jakarta - Dirjen Pajak terpilih Sigit Priadi Pramudito tercatat memiliki harta kekayaan hingga puluhan miliar rupiah. Harta warisan ini sempat jadi tanda tanya besar sejumlah pihak, hingga akhirnya Sigit lolos menjadi Dirjen Pajak yang baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal harta kekayaann Sigit. "Soal harta dia (Sigit) banyak warisan dari mertuanya, model zaman dulu kan suka ngasih warisan tanah," kata Bambang saat ngobrol santai di Pasar Santa, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2015).

Terkait contoh yang dialami Sigit, Bambang mewacanakan akan mengenakan pajak harta warisan. Wacana ini dimunculkan seiring banyaknya para pejabat yang memiliki harta kekayaan yang diakui sebagai harta warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, pajak warisan kita mau pikirin, jadi biar nggak mudah menghibahkan begitu saja, jadi setiap generasi berupaya usaha buat diri sendiri," kata Bambang.

Selama ini, Bambang menyebutkan, Indonesia tidak mengatur pengenaan pajak untuk harta warisan. Padahal, dari harta warisan ini ada potensi pajak yang besar.

Seperti di Jepang yang telah lama memberlakukan pajak harta warisan, sehingga membantu mendorong penerimaan negara. Apalagi, harga tanah selalu naik tinggi setiap tahunnya. Indonesia juga perlu mencontoh kebijakan pajak seperti di Jepang.

"Di kita tidak ada pajak warisan, Jepang itu pajak warisan besar akibatnya membuat orang tidak gampang ngasih warisan, membantu penerimaan Jepang juga, kita nggak ada, UU belum memungkinkan, arahnya ke sana, tanah kan tiap tahun harganya naik, NJOP naik terus, ini bagus. Justru yang bener kan kena (pajak), untuk ngurangin kesenjangan, kurangin kemiskinan, orang miskin harus dipercepat perbaikannya, orang kaya jangan dihalang-halangin," jelas Bambang.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK pada 31 Desember 2011, Sigit melaporkan jumlah kekayaan yang dimilikinya berjumlah Rp 22,38 miliar.

Rentang waktu tersebut tercatat saat Sigit sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar yang beralamat kantor di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat.

Berikut rinciannya:



  • Harta tidak bergerak Rp 21,17 miliar berupa 14 aset berbentuk bangunan, tanah di Jakarta, Bandung, dan Bogor;
  • Harta bergerak Rp 360 juta berupa tiga mobil;
  • Harta bergerak lainnya Rp 390 juta berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik;
  • Giro dan setara kas lainnya Rp 21,25 juta dan US$ 1.800;
  • Piutang sebesar US$ 37.736

Setelah dikurangi utang sebesar Rp 55,86 juta maka diperoleh total harga Sigit ketika itu berjumlah Rp 22,38 miliar (Rp 21,89 miliar dalam rupiah dan US$ 39.536 berbentuk dolar Amerika Serikat).

Jumlah harta Sigit diketahui naik signifikan jika dibandingkan saat dirinya melaporkan hartanya pada 31 Desember 2009 lalu ke KPK. Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan jumlah harta kekayaan sebanyak Rp 13,88 miliar (kekayaan dalam bentuk dolar hanya sebesar US$ 55). Sehingga jika dikalkulasi harta Sigit bertambah sebanyak 61,23%.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads