Sekolah Sampai Penjara Bisa Dibangun Lewat Kerja Sama Pemerintah-Swasta

Sekolah Sampai Penjara Bisa Dibangun Lewat Kerja Sama Pemerintah-Swasta

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2015 19:52 WIB
Sekolah Sampai Penjara Bisa Dibangun Lewat Kerja Sama Pemerintah-Swasta
Sofyan Djalil, Menko Perekonomian
Jakarta - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 mengenai Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) atau Public-Private Partnership (PPP). Revisi Perpres ini bakal memungkinkan swasta membangun lebih banyak lagi proyek infrastruktur di Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, ‎selama ini implementasi dari PPP cenderung lambat. Apalagi untuk proyek-proyek besar yang banyak terkendala, contohnya proyek PLTU Batang (Jawa Tengah).

"Selama ini ternyata KPS itu sudah lama. Implementasinya lambat, yang besar tak ada yang jalan. Yang besar adalah Batang, karena lahan tak jalan juga," tutur Sofyan usai rapat koordinasi dengan menteri ekonomi lain di kantornya, Jakarta, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menuturkan, pemerintah bakal membuka lebih lebar lagi sektor-sektor yang bisa dilakukan dengan skema PPP atau KPS.

"Diperluas, jadi lebih fleksibel. Hampir semua sektor," tuturnya.

Dia menggambarkan nantinya pemerintah dan swasta bisa bekerja sama membangun proyek sekolah, universitas, rumah sakit, bahkan hingga penjara.

"Sebanyak mungkin. Pelabuhan, bandara, listrik, rumah sakit, bahkan di situ dimungkinkan sampai penjara," kata Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, tak ada batasan besaran investasi yang menjadi syarat sebuah proyek bisa dikerjakan dengan skema KPS.

"Praktis hampir semua proyek, nggak ada batasan. Misalnya kita membeli CT Scan, itu investasinya bisa Rp 5-10 miliar saja‎," tuturnya.

Turki, lanjut Sofyan, adalah negara yang sukses menerapkan kebijakan ini. Bahkan Turki sampai membangun sekolah dari hasil kerja sama pemerintah-swasta.

"Turki itu sampai sekolah mereka KPS-kan, suksesnya luar biasa. Membangun terowongan, sukses sekali," tambahnya.

Selain merevisi Perpres, rapat koordinasi itu pun membahas revisi Perpres No 71/2012 mengenai pengadaan tanah. Pada intinya, aturan baru tersebut bakal memperbolehkan proyek yang sedang mangkrak pengerjaan tanahnya bisa dilanjutkan kembali, tidak harus memulai dari nol.

"Intinya adalah supaya proyek yang sekarang ini sedang berjalan tak perlu dari nol lagi. Boleh lanjutkan saja, sesuai dengan UU baru," tutur Sofyan.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads