Kondisi jalan rusak di berbagai daerah tingkat kabupaten dan provinsi cukup memperihatinkan. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan di daerah periode 2015.
"Ada dana DAK Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan dan termasuk pembangunan baru jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten. Ini program pemerintah untuk menanggulangi permasalahan jalan-jalan yang rusak tadi," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dana ini dialokasikan karena kebanyakan program perawatan dan perbaikan jalan terkendala oleh keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah terutama kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan-jalan banyak yang rusak di kabupaten dan provinsi. Kami berdebat dengan kemenkeu agar APBN bisa dialokasikan untuk perbaikan jalan.β Tapi ternyata tidak bisa karena regulasinya membatasi kewenangan kami. Tapi ada solusi kalau dana ini bisa dialokasikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelasnya.
Ia menyebutkan, dengan mekanisme ini ada risiko yang harus ditanggung yakni adanya potensi kebocoran yang tinggi di tingkat daerah. Untuk itu, pihaknya akan membentuk satu badan baru yang akan mengawasi proses penyaluran dan pemanfaatan DAK untuk perbaikan jalan di kabupaten/provinsi.
"DAK ini cukup besar jumlahnya sehingga butuh pengawasan. Jadi kami akan bentuk Direktorat Jalan Nasional yang bertugas mengawasi pemanfaatan DAK untuk pembangunan jalan. Nantinya Direktorat Jalan Nasional akan berada di bawah Dirjen Bina Marga," pungkas Basuki.
(dna/hen)











































