Menkeu: Memangnya Saya Goblok?

Soal Penunjukkan Penilai in House

Menkeu: Memangnya Saya Goblok?

- detikFinance
Senin, 31 Jan 2005 14:59 WIB
Jakarta - Menkeu Jusuf Anwar kembali menegaskan, penunjukan penilai in house untuk aset-aset eks BPPN tidak menyalahi ketentuan dan dilakukan dalam rangka penghematan. Selain itu Menkeu juga menegaskan, untuk menilai aset eks BPPN dan aset Pertamina tidak menyalahi ketentuan yang berlaku terutama Keppres 80/2003 tentang procurement. Menurut Menkeu, penunjukan penilai in house adalah untuk penghematan."Kenapa harus menghambur-hamburkan dana puluhan miliar hanya untuk menilai ulang. Alatnya kan saya punya di Ditjen Pajak," kata Menkeu Jusuf Anwar di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (31/1/2005).Ketika ditegaskan lagi apakah langkah itu tidak melanggar Keppres 80/2003 tentang procurement, Menkeu menegaskan tidak menyalahi. "Kalau menyalahi, tidak akan saya lakukan. Memangnya goblok," tegasnya.Menurut Menkeu, biaya untuk melakukan penilaian atas aset-aset eks BPPN dan Pertamina diperkirakan mencapai Rp 80 miliar jika harus menggunakan penilai diluar Depkeu. Khusus mengenai aset Pertamina, Menkeu menjelaskan bahwa aset Pertamina sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh perusahaan swasta, sehingga Depkeu hanya melakukan penilaian ulang atau revaluasi aset. Ia menambahkan, untuk melakukan revaluasi itu, cara yang paling tepat adalah dengan menyerahkannya ke penilai yang berada di Ditjen Pajak. "Itu cara yang paling betul. Sebelumnya kan sudah dinilai oleh perusahaan swasta. Kenapa mesti dinilai lagi oleh perusahaan swasta lain," tukasnya. Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, penunjukan penilai in House untuk menilai aset-aset BPPN dinilai menyalahi ketentuan. DPR juga berniat untuk membahas masalah ini. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads