Sebanyak 3 orang penunggak pajak di Surabaya, Jawa Timur, hari ini akan dikenakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling). Ketiganya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan ada yang di Malang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju Tumakaka mengatakan, total tunggakan dari ketiga orang tersebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
"Total Rp 3 miliar lebih," ungkapnya kepada detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat izin melakukan penyanderaan dari Menkeu. Instruksi pelaksanaan oleh pejabat terkait," ujarnya.
Secara prinsip, Ditjen Pajak menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari.
Pesan yang harus dipahami bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak adalah segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak. (mkl/hds)










































