Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Pajak yang diterima Selasa (3/2/2015), gijzeling dilakukan atas 3 orang warga negara Indonesia. Tn IS dan Ny OHL, penanggung pajak PT PWD, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Kemudian Ny KMS sebagai penanggung pajak PT SPT terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta.
Saat ini, OHL dan KMS disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun, Malang (Jawa Timur). Sementara IS ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2009, Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Tahun ini, wajib pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh penanggung pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) Rp 8,12 miliar.
Secara nasional, Ditjen Pajak hingga 16 Desember 2014 telah melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk diusulkan penyanderaan.
Sesuai Undang-Undang No 19/2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Termasuk dalam pengertian wakil bagi wajib pajak badan adalah pengurus, komisaris dan pemegang saham.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.
(hds/hen)











































