Wahju Tumakaka, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, mengatakan fasilitas sel yang disediakan sama di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta. Lapas di Salemba ini dihuni oleh SC, penunggak pajak yang sejak pekan lalu mendekam di sel.
Serupa dengan di Salemba, sel penunggak pajak di Jawa Timur pun terpisah dari tahanan kriminal. "Selnya beda dari kriminal, kan mereka disebutkan bukan tahanan," ujar Wahju kepada detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gijzeling dilakukan atas 3 orang warga negara Indonesia yakni Tn IS dan Ny OHL, penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Kemudian Ny KMS sebagai penanggung pajak PT SPT terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta.
Saat ini, OHL dan KMS disandera di Lapas Wanita Sukun, Malang (Jawa Timur). Sementara IS ditempatkan di Lapas Kelas I Porong.
Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No SR-370/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No SR-369/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
(mkl/hds)











































