"Hanya yang menjadi permasalahan perkembangan di pasar itu, ada apel-apel yang tidak ada labelnya. Warnanya merah dan hijau tetapi tidak ada label sehingga konsumen takut konsumsi itu. Ada di Beberapa Jakarta, ini apel impor," ungkap Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (2/02/2015).
Sebelum temuan ini, pihaknya telah mengingatkan para pedagang dan importir apel agar tidak membuka label apel impor yang mereka jual. Hal itu dilakukan agar memudahkan petugas Kemendag menguji laboratorium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat lalu saya menyatakan jangan sampai ada pelaku usaha yang membuka label apel itu. Ternyata itu kejadian di lapangan labelnya tidak ada," katanya.
Pihaknya belum mengetahui detil apakah ini modus kesengajaan yang dilakukan pelaku usaha dan pedagang agar apel-apel mereka tidak dijadikan sampel pemeriksaan terkait investigasi pencegahan apel berbakteri.
"Nah ini yang saya waktu itu tidak mengetahui secara persis apakah label ini dilepas setelah atau sebelum kasus itu," imbuhnya.
Ia meminta masyarakat tidak dulu mengkonsumsi apel-apel impor tidak berlabel. Saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium agar bisa mengetahui apakah apel-apel tersebut aman untuk dikonsumsi.
"Apel tanpa label kita harus uji di laboratorium apakah dia negatif atau positif. Kalau positif (mengandung penyakit Listeria) kita ambil tindakan tegas," tegasnya.
(wij/hen)










































