"Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minol di minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 di antaranya skala minimarket di seluruh Indonesia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina usai raker dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015)
Ia mengatakan, hal itu belum termasuk penjualan bir untuk para toko pengecer di luar toko modern. Untuk menegaskan pihaknya akan bekerjasama melakukan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, masyarakat dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Srie mengatakan, sebelum 16 April 2015, para pemilik minimarket masih boleh menjual bir, namun dengan ketentuan terbatas. Lokasi penjualan bir diatur berdasarkan zona khusus, dan pembelinya harus di atas 21 tahun dengan menunjukkan KTP.
"Tapi terhitung 16 April tidak boleh ada lagi," katanya.
Ia menambahkan, secara prinsip pemerintah memberikan waktu selama 3 bulan hingga 16 April 2015 kepada minimarket secara sukarela menghapuskan stok birnya, jangan sampai ada penarikan paksa.
"Jadi diminta pelaku usaha sendiri yang narik, jangan sampai pemerintah lihat tanggal 16 April masih ada kemudian ditarik," katanya.
Ketentuan baru ini diatur oleh Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 yang merupakan revisi dari Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag baru ini mengatur minimarket dan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual bir. Sementara syarat-syarat lain seperti penempatan minol di rak khusus, diberi stiker khusus 21 tahun, dan pembelian memakai identitas (KTP/SIM) tadi masih berlaku untuk supermarket hingga hipermarket.
Sedangkan untuk penjualan minol di restoran, cafe, dan rumah makan, harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari area penjualan.
(zul/hen)











































