Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengakui menjalani tugas ini tidak mudah. Ada tantangan yang membutuhkan nyali besar untuk menghadapinya.
"Dalam urusan ini, kita perlu nyali yang besar. Makanya kita berani gijzeling siapa saja," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (4/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden, DPR, dan masyarakat dukung kami. Karena ada kesadaran bahwa pajak ini penting dan butuh dilakukan upaya keras," jelasnya.
Gijzeling, lanjut Dadang, merupakan perintah UU No 19/2000. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Termasuk dalam pengertian wakil bagi wajib pajak badan adalah pengurus, komisaris, dan pemegang saham.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan Menteri Keuangan atau Gubernur.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.
(mkl/hds)











































