Namun bila ini terealisasi, penghapusan NJOP bakal berdampak signifikan terhadap perhitungan pajak atas tanah dan unit bagunan sebagai objek kena pajak, dalam transaksi jual-beli properti. Ferry mengatakan sedang mengkaji usulan agar penetapan pajak dihitung dari harga rill atau harga pasar yang disepakati dalam sebuah transaksi jual beli.
"Itu (penetapan pajak) nanti dihitung dari harga transaksi. Transaksi jual beli tanah dan bangunannya," kata Ferry kala berbincang dengan detikFinance, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini di lapangan nilai pasar sebuah tanah biasanya lebih tinggi dari NJOP. Harga pasar bisa mencapai 2-3 kali lipat dari NJOP, atau bahkan lebih.
Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994 disebutkan bahwa. PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat.
Artinya, penetapan pajak terhadap bumi dan bangunan harus mengacu pada kondisi nyata di lapangan yang digambarkan lewat NJOP. Sayangnya, saat ini NJOP dianggap sudah tidak bisa menggambarkan kondisi sebenarnya dari objek pajak lahan dan bangunan di masyarakat.
Sehingga ia berpendapat selama ini perhitungan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
"Misalnya kita beli tanah terus patokannya NJOP, masyarakat selalu bilang itu sudah nggak sesuai harganya. Jadi buat apa menetapkan NJOP itu kalau nggak dipakai," katanya.
(dna/hen)











































