"Antam itu direncanakan dapat PMN Rp 7 triliun. Sekitar Rp 3-4 triliun untuk untuk membangun smelter. Tapi berkaca pada proyek-proyek mereka sebelumnya, masih banyak yang dikerjakan oleh kontraktornya yang kebetulan dari BUMN Karya belum selesai, bahkan wanprestasi," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Kantor BPK Pusat, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Achsanul mengungkapkan, bukan hanya proyek Antam banyak yang belum selesai, tapi masih banyak juga temuan BPK yang jumlahnya mencapai Rp 65,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar temuan ganjil BPK di emiten berkode ANTM itu pada periode 2009-2014.
1. Pekerjaan penyiapan lahan, land clearing, cut and fill, land leveling paket relokasi TBB senilai Rp 7.624.747.680. Tidak sesuai ketentuan dan tidak didasarkan pada perencanaan yang matang. Nilai temuan Rp 2.650.401.547,28.
2. Pengelolaan persediaan fixed asset eks FeNI III Antam unit bisnis pertambangan nikel Sulawesi Tenggara tidak memadai mengakibatkan persediaan senilai Rp 32.153267.335,82 tidak termanfaatkan. Temuan BPK Rp 32.153.267.335,82.
3. Proses pengadaan barang dan jasa pada PT Feni Haltim berlarut-larut.
4. Perencanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan workshop dan pengadaan crane di Pulau Pakal tidak memadai sehingga pekerjaan pembangunan workshop senilai Rp 5.711.200.000,00 mengalami kerusakan pada masa pemeliharaan dan pengadaan serta pemasangan 1 unit over head crane senilai Rp 547.800.000,00 belum terselesaikan. Nilai temuan Rp 6.259.000.000,00.
5. Perencanaan pekerjaan pembangunan workshop dan office kurang PT Feni Haltim belum mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor Nidya Karya Perkasa Jo sebesar Rp 2.984.575.000,00. Nilai temuan Rp 2.984.575.000,00.
6. pelaksanaan pekerjaan rigid pavement road R1&R2 pt ica SEBESAR Rp 21.058.592.000,00 Tidak terselesaikan dan belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan. Nilai temuan, Rp 21.058.592.000,00.
7. Target waktu pekerjaan pembangunan pabrik Chemical Grade Alumina di PT ICA tidak tercapai.
(rrd/ang)











































