Rp 73 Triliun Batal Diberikan ke BUMN, Mau Diapakan Dananya?

Rp 73 Triliun Batal Diberikan ke BUMN, Mau Diapakan Dananya?

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2015 15:44 WIB
Rp 73 Triliun Batal Diberikan ke BUMN, Mau Diapakan Dananya?
Jakarta - Komisi XI DPR memastikan akan menolak pemberian suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi 40 BUMN senilai Rp 72,9 triliun. Lalu dananya akan dialihkan ke mana?

"Kami menolak bukan tanpa alasan jelas. Kami sangat berhati-hati menyetujui suntikan PMN ini BUMN. Ini ada temuan dari BPK yang belum diselesaikan BUMN ini. Ini kan uang yang cukup besar, jangan sampai kasus Bank Century Rp 6,7 triliun terulang kembali," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad ditemui di Kantor Pusat BPK, Rabu (4/2/2015).

Fadel mengatakan, apalagi alasan pemberian PMN ke 40 BUMN tersebut tidak berpihak kepada rakyat banyak. "Kepentingannya buat rakyat apa?" ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditolak, berarti pemerintah punya dana menganggur cukup besar. Nah, mau dikemanakan dana Rp 72,9 triliun tadi?

"Dananya kan memang belum ada, belum masuk, itu kan tergantung penerimaan negara berapa, itu kan dengan asumsi-asumsi," katanya.

Fadel menambahkan, Komisi XI tidak akan menutup mentah-mentah usulan pemerintah memberikan suntikan modal.

"Berikan alasan yang jelas dan masuk akal, temuan-temuan BPK diselesaikan dulu, ya kalau tidak APBN Perubahan 2015 sekarang, bisa diajukan ke APBN 2016. Jangan terburu-buru," tutup Fadel.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads