Dalam surat rekomendasi BPK kepada BUMN dan Kementerian BUMN yang dikutip detikFinance, Rabu (4/2/2015), temuan pertama adalah harga sewa 8 unit genset 500 KVA merk Volvo lebih tinggi Rp 499,8 juta.
Sedangkan yang kedua adalah KAI lebih bayar bea masuk Rp 2,9 miliar dan tidak membayar bea masuk Rp 813 juta. Totalnya menjadi Rp 3,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang keempat yaitu penghitungan PSO TA 2013 Rp 682,7 miliar tidak dapat diyakini kewajaranya, dan yang terakhir adalah perhitungan kebutuhan kredit modal kerja tidak berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya.
Temuan-temuan BPK ini juga terdapat di 14 BUMN lain. BPK sudah mengirimkan surat kepada BUMN dan Kementerian BUMN untuk segera ditindaklanjuti.
(ang/dnl)










































