Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengatakan, PTPN IX dan X merupakan 14 BUMN yang masih mendapatkan temuan BPK yang nilainya cukup besar. Sehingga, menjadi pertimbangan bagi Kementerian BUMN dan Komisi XI DPR sebelum memberikan PMN.
"Temuan ini dapat menjadi dasar bagi Komisi XI sebelum memberikan PMN, BUMN yang masih mendapatkan temuan mengklarifikasinya ke BPK," ucap Achsanul di Kantor BPK, Rabu (4/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTPN IX:
- Investasi PTPN IX berupa penyertaan dalam perusahaan patungan PT Industri Gula Nusantara sebesar Rp 52.370 juta berpotensi gagal. Temuan BPK Rp 52.370.000 juta.
- Pelaksanaan Kerjasama usaha patungan antara PTPN IX dengan PT MMM untuk mendirikan PT Industri Gula Nusantara belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan PTPN IX.
PTPN X:
- Pengadaan beberapa peralatan untuk persiapan giling pada beberapa pabrik gula belum dapat dimanfaatkan untuk giling Tahun 2011, sehingga menimbulkan inefisiensi atau kehilangan mendapatkan gula minimal. Ada temuan BPK senilai Rp 22.687.239.102
(rrd/ang)











































