Ada PTSP, Izin 12 Proyek Pembangkit Listrik Dikebut Hanya 3 Bulan

Ada PTSP, Izin 12 Proyek Pembangkit Listrik Dikebut Hanya 3 Bulan

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2015 18:57 WIB
Ada PTSP, Izin 12 Proyek Pembangkit Listrik Dikebut Hanya 3 Bulan
Jakarta - Sejak uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat 15 Januari hingga 3 Februari 2015, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan perizinannnya melalui PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Targetnya, izin 12 proyek ini bisa tuntas dalam 3 bulan atau jauh lebih cepat dari sebelum ada PTSP yang bisa mencapai bertahun-tahun.

Masing- masing 3 proyek merupakan penanaman modal asing (PMA) dan 9 proyek merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total kapasitas 257,8 MW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek ketenagalistrikan tersebut terdiri dari 6 proyek PLTA/PLTM, 3 proyek PLTS, dan 3 proyek PLTU yang tersebar di 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.

“BKPM akan terus mengawal proses perizinan proyek ketenagalistrikan tersebut agar waktu pemrosesannya sesuai atau bahkan lebih cepat dari SOP yang saat ini berlaku,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2015).

BKPM saat ini sedang melakukan proses percepatan perizinan. BKPM akan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan percepatan waktu dari setiap proses perizinan sektor kelistrikan.

“Proses pelayanan perizinan dari 12 proyek yang sudah mengajukan aplikasi diharapkan dapat memberikan input bagi BKPM dan Kementerian/Lembaga untuk menentukan percepatan waktu dan penyederhanaan proses perizinan. Kita harapkan, 3 bulan mendatang sudah dapat diputuskan percepatan perizinan sektor ketenagalistrikan,” jelas Franky.

Franky menambahkan BKPM juga sudah menerima minat investasi dari 10 perusahaan ketenagalistrikan yang saat ini sudah existing untuk melakukan ekspansi atau perluasan investasi. Kesepuluh perusahaan tersebut merencanakan proyek ketenagalistrikan dengan kapasitas total mencapai 11.369 MW.

Sementara itu, Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea menjelaskan BKPM juga sedang melakukan fasilitasi terhadap enam proyek ketenagalistrikan yang saat ini terhambat realisasi investasinya. Keenam proyek tersebut terdiri dari 4 proyek PLTU, serta masing-masing 1 proyek PLTP dan 1 proyek PLTG dengan total kapasitas mencapai 8.136 MW.

Proyek-proyek tersebut berlokasi di Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali dan Batam,Kepulauan Riau. Selain keenam proyek tersebut, tidak tertutup kemungkinan fasilitasi terhadap proyek listrik lainnya yang meminta kehadiran pemerintah membantu mencari jalan keluar atas permasalahan investasi yang dihadapinya.

“Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh keenam proyek ketenagalisrikan yang sedang difasilitasi BKPM, antara lain: persoalan pengadaan lahan, kesesuaian RUPTL, protes masyarakat, dan jaminan pasokan gas,” jelas Tamba Hutapea.

Seperti diketahui, BKPM menggunakan 3 strategi untuk mempercepat investasi sektor listrik guna mendukung target pemerintah membangun listrik 35 ribu MW selama lima tahun ke depan.

Ketiga strategi tersebut adalah pertama, melakukan fasilitasi 6 proyek ketenagalistrikan yang terhambat realisasinya (debottlenecking), kedua, mendorong percepatan layanan perizinan sektor listrik di PTSP Pusat dan ketiga, mendorong perusahaan listrik yang sudah existing untuk
melakukan ekspansi atau perluasan investasi.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads