Mengutip siaran tertulis Perumnas, Kamis (5/2/2015), dari nilai objek tersebut, yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh BPK adalah senilai Rp 57 miliar.
"Dari total Rp 57 miliar yang direkomendasikan oleh BPK, telah ditindaklanjuti oleh Perumnas sesuai hasil berita acara validasi data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dengan Perum Perumnas pada 14 Januari 2015," demikian penjelasan resmi Perumnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hds/hds)











































