Di dalam regulasi, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) harus perusahaan berpengalaman dalam mengelola bandara dan sahamnya harus 51% dikuasai perusahaan lokal. Sayangnya, yang bisa masuk katagori badan usaha berpengalaman hanya AP I dan AP II.
"Pengelola bandara 51% sahamnya harus dimiliki badan usaha Indonesia dan punya pengalaman. Yang punya pengalaman kan cuma AP I dan AP II. Sedangkan AP I dan AP II mengurus 1 bandara saja ada yang nggak becus," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AP I dan AP II kalau kelola aset negara ya harus bagi hasil dengan kita. AP bisanya cuma minta gratis saja. Padahal gaji sudah besar tapi minta gratis. Tulis itu," sebut Jonan dengan nada tinggi.
Meski telah puluhan tahun mengelola bandara komersial, Jonan menilai manajemen AP I dan AP II kurang gesit di dalam mengambil tindakan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di area bandara.
"Manajemen airport menurut saya telat atau slow," terangnya.
Meski tidak punya kuasa mencopot jajaran direksi AP I dan AP II, Jonan sebagai regulator mempunyai cara agar BUMN operator bandara bisa bekerja keras. Salah satunya membuat regulasi yang memaksa operator bandara untuk mengikuti.
"Cara atur manajemen kan macem-macam. Bisa diubah peraturannya," sebutnya.
(feb/hds)











































