Rapat Rini Soemarno dan DPR Buntu, Nasib Suntikan Rp 48 T ke BUMN Tak Jelas

Rapat Rini Soemarno dan DPR Buntu, Nasib Suntikan Rp 48 T ke BUMN Tak Jelas

- detikFinance
Kamis, 05 Feb 2015 23:17 WIB
Rapat Rini Soemarno dan DPR Buntu, Nasib Suntikan Rp 48 T ke BUMN Tak Jelas
Rapat Rini Soemarno dan DPR (Feby-detikFinance)
Jakarta - Pembahasan persetujuan pencairan dana suntikan berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 35 BUMN menemui jalan buntu.

Rapat yang dilakukan oleh Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Rini Soemarno ini tidak membuahkan hasil.

Dalam rapat ini, rencananya akan dibahas soal persetujuan suntikan modal Rp 48 triliun kepada 35 BUMN. Rapat yang berlangsung pukul 20.30 WIB hingga 22.15 WIB ini diwarnai sejumlah interupsi dan skors. Akhirnya rapat diputuskan ditunda sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan dilakukan, karena internal Komisi VI DPR belum satu suara mengenai persetujuan suntikan modal ini. Rencananya, suntikan modal ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Pemerintah memang tahun ini menganggarkan Rp 73 triliun untuk 43 BUMN dalam Rancangan APBN-P 2015, namun yang di bawah Kementerian BUMN ada 35 BUMN dengan total suntikan Rp 48 triliun.

"Saya putuskan rapat diakhiri. Kita lanjutkan usulan surat pertama ke Komisi VI mengenai PMN. Rapat akan dilanjutkan di Komisi VI agar kita punya pandangan sama untuk ambil keputusan," kata Pimpinan Rapat, Farid Al Fauzi, saat menutup rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Penundaan ini merujuk pada Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebelum dibawa dan disetujui di Badan Anggaran DPR, harus ada kesepakatan terlebih dahulu di internal Komisi VI. Seperti diketahui, Komisi VI juga sudah membuat panitia kerja (Panja) khusus membahas PMN ini.

"Kita belum tuntas bahas maka kami harus sepakat dulu di internal," sebutnya.

Mendengar keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, dirinya akan mengikuti prosedur pembahasan dan persetujuan yang diatur di dalam UU MD3.

"Kami sadari bahwa Komisi VI belum ambil keputusan final, karena mereka nggak mau menyalahi UU MD3," ujarnya.

Kementerian BUMN dan BUMN calon penerima PMN akan menunggu terlebih dahulu persetujuan pembahasan di internal Komisi VI.

Kementerian BUMN, kata Rini, siap menerima apapun keputusan Komisi VI DPR.

"Kita harus menunggu, baru kami memberikan masukkan. Jadi memang ada ruang, memang belum tentu usulan PMN oleh 35 BUMN disetujui Komisi VI," sebutnya.

Rini berharap, BUMN bidang pangan dan infrastruktur bisa diizinkan menerima tambahan permodalan oleh DPR. Alasannya, infrastruktur dan pangan merupakan salah satu fokus pada Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prioritas infrastruktur dan swasembada pangan," tuturnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads