"Ibu terima kasih sudah datang. Memang tekanan ibu banyak sekali," keluh Susi di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Salah satu tekanan berat Susi dirasakan, setelah ia mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 2/2015. Kebijakan ini mengatur soal pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan pukat jaring atau trawl.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Susi juga menyebut, banyak nelayan di Pangandaran masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti jogol dan bagan. Ia meminta para nelayan untuk mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti gilnet, bubu, dan handline.
"Ibu sekarang ini pemerintah. Nanti dikasih bantuan pemerintah dukung dulu. Pangandaran ada jogol itu jaring dilarang. Nawar nggak bisa," tegas Susi yang disambut tepuk tangan nelayan.
(wij/dnl)










































