"Kapal ini ternyata sudah 8 bulan berlayar di laut, Oktober 2014 kami tangkap tetapi sejak Februari 2014 kapal ini sudah di laut atau sudah 10 kali melakukan transhipment (bongkar muat ikan di tengah laut)," papar Kepala Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Achmadon saat ditemui di kantor pusat Dermaga PSDKP Batam di Barelang, Jembatan Dua, Batam, Senin (9/02/2015).
Dari kejadian ini, KKP berhasil mendapatkan barang bukti 100 kg ikan berbagai jenis. Selain itu, berhasil ditangkap 11 Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 nakhoda asal Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga telah memutuskan memberikan sanksi pidana 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kepada sang nakhoda kapal Sangwian Srison. Sementara itu, 9 ABK akan dilepaskan dan dideportasi dalam waktu dekat.
"Dari 9 itu, yang siap paspornya 8 orang dan akan dipulangkan tanggal 12 Februari 2015. Diputuskan juga kapal dirampas negara beserta alat tangkap dan akan ditenggelamkan," jelasnya.
(wij/dnl)