Selain itu, Jonan ingin melakukan modernisasi proses perizinan pada sisi regulator.
"Pertama ini merupakan upaya modernisasi proses perizinan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Kedua memanfaatkan sistem perbankan yang jauh sudah mengikuti perkebembangan zaman, dibanding industri atau regulator yang ada saat ini", kata Jonan pada acara pelincuran aplikasi Flight Approval Online di Kemenhub, Jakarta, Senin (9/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memakai Teknologi Informasi, proses pengurusan izin seperti pembayaran online, notifikasi status permohonan, serta fasilitas helpdesk bisa dilakukan selama 24 jam sehari.
Lanjut Jonan, perizinan online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub, dalam membangun sebuah sistem berbasis teknologi.
Setelah flight approval online, Kemenhub akan memperluas proses perzinan dengan memanfaatkan IT, seperti izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA), dan izin penerbangan lainnya.
"Di samping flight approval online, juga diterapkan pada izin rute dan sebagainya. Saya mau bayar online," jelasnya.
Izin terbang biasa dipakai untuk penerbangan sipil. Izin terbang online nantinya bisa diakses oleh pihak-pihak terkait penerbangan, sehingga memudahkan pengawasan. Untuk memudahkan pemantauan, akan ada integrasi sistem online antara operator dan regulator. Integrasi ini berada di dalam Sistem Manajemen Penerbagan Indonesia.
Perizinan online tidak berhenti di sektor angkutan udara. Kemenhub akan menerapkan izin online pada sektor darat, laut hingga perkeretaapian.
Untuk penerapan izin online ini, Kemenhub menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(feb/dnl)











































