Bonus atau insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Dalam aturan yang diteken 28 Januari 2015 itu, insentif yang diberikan kepada Ditjen Bea Cukai adalah Rp 125 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif ini menurut Haryo yang pertama dalam sejarah. "Bisa dibilang pertama kali, karena sebelumnya belum pernah ada," jelasnya.
Dasar insentif ini adalah Undang-Undang No.39/Tahun 2007 Tentang Cukai. Dalam pasal 64e disebutkan, Ditjen Bea Cukai diberikan insentif atas kinerjanya. Insentif diberikan melalui APBN.
PMK yang dikeluarkan menyebutkan, dari Rp 125 miliar, sebanyak 50% untuk insentif kesejahteraan pegawai. Berarti Rp 62,5 miliar untuk pegawai.
Insentif ke pegawai ini, dalam PMK disebut, paling besar 1 kali gaji pokok dan 1 kali tunjangan kinerja.
"Sementara sisanya, yaitu Rp 62,5 miliar adalah untuk kinerja kantor," jelas Haryo.
Dia menambahkan, pemberian insentif ini akan diatur kembali dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai yang akan segera dibuat.
(dnl/hen)










































