Harga BBM Bulan Februari
Selasa, 01 Feb 2005 11:26 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga BBM untuk bulan Februari 2005. Harga eceran BBM untuk sektor transportasi tidak mengalami perubahan. Harga tersebut mulai berlaku sejak Selasa (1/2/2005) hari ini.Keputusan pemerintah tersebut dituangkan dalam surat keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan No.31K/20/MEM/2003 dan No. 31/KMK.01/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pertamina. Kemudian PT Pertamina menetapkan harga eceran BBM melalui Surat Keputusan No. 003/C00000/2003-S3 tanggal 20 Januari 2003 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Sektor Transportasi. Harga BBM untuk sektor tranportasi tetap sedangkan sektor industri dan bunker internasional mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kpts-010/C00000/2005-S3 tanggal 28 Januari 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Sektor Industri dan BBM Bunker Internasional. Berikut daftar harga BBM yang telah ditetapkan mulai pukul 00.00 tanggal 1 Februari 2005:Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.810Harga Patokan (Rp/Liter): 2.100Harga Bunker Internasional(US Cent/Liter):-Minyak TanahHarga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.800Harga Patokan (Rp/Liter): 2.200Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): -Minyak SolarHarga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.650Harga Patokan (Rp/Liter): 2.100Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 35,40Minyak DieselHarga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.650Harga Patokan (Rp/Liter): 2.050Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 33,80Minyak BakarHarga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.560Harga Patokan (Rp/Liter): 1.600Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 19,50Harga jual eceran dalam negeri sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen untuk Premium dan Minyak Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)/agen premium dan minyak solar (APMS)/premium solar packed dealer (PSPD).Harga jual patokan sudah termasuk PPN 10 persen, berlaku untuk kegiatan pertambangan umum dan pertambangan migas, yakni, pertambangan batubara, migas, panas bumi, biji logam, logam yang tidak mengandung besi dan bahan baku semen. Selain itu harga tersebut juga berlaku untuk kegiatan kegiatan pengolahan meliputi, industri semen, industri logam dasar dan baja serta industri pemurnian & pengilangan migas.Harga bunker internasional tidak dikenakan pajak. Harga tersebut berlaku bagi bunker kapal berbendera asing, kapal tujuan ke luar negeri dan agen BBM bunker. Pembayarannya dapat dilakukan dalam USD atau Rupiah berdasarkan kurs konversi jual BI berlaku 1 hari sebelumnya.Perhitungan harga BBM tersebut mengacu pada harga rata-rata minyak mentah di pasar internasional yakni US$ 41,76/bbl atau mengalami kenaikan 3,4 persen dai periode sebelumnya. Dan dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah yag melemah 2,2 persen menjadi sebesar Rp 9.329,86 per US$.Sesuai Keppres No. 90 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002, harga minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil dari depot/instalasi Pertamina ditetapkan sebesar Rp. 700 per liter. Selanjutnya besaran harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan oleh mendagri/gubernur KDH/bupati/wWalikota dengan memperhitungkan biaya angkutan dari depot/instalasi Pertamina ke wilayah masing-masing.Harga jual Pertamax dan Pertamax Plus periode Januari 2005 tetap, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina No. Kpts-066/C00000/2004-S3 tentang Harga Jual Pertamax dan Pertamax Plus sebagai berikut, Pertamax Plus sebesar Rp 4.200 per liter dan Pertamax sebesar Rp 4.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PBBKB
(mar/)