Penggagalan penyelundupan 5,9 ton daging celeng ini merupakan yang pertama di 2015. Setelah sebelumnya terjadi lonjakan penyelundupan daging celeng menjelang Lebaran 2014.
"Ini tangkapan pertama tahun ini," kata Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Arief Cahyono kepada detikFinance, Selasa (10/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan, belum lama ini sudah ada hasil keputusan pengadilan terkait upaya penyelundupan daging celeng yang terjadi di Desember 2014. Seorang terdakwa yang merupakan sopir telah dinyatakan melanggar ketentuan undang-undang karantina, sehingga dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000, denda bisa diganti dengan hukum kurungan 1 bulan,
"Ini kasus bulan Desember, sebanyak 3,35 ton, terjadi di Cilegon," katanya.
Rencananya, sebanyak 9 ton daging celeng yang merupakan hasil dua kasus tersebut akan dimusnahkan besok (11/2/2015) oleh Kepala Badan Karantina Banun Harpini. Pemusnahakan akan dilakukan dengan alat incinerator yang dipakai oleh Badan Karantina Kelas II Cilegon, Banten.
"Jadi besok akan dimusnahkan sekalian semua sekitar 9 ton daging celeng," katanya.
(hen/dnl)











































