Kantor Kemenko Dukung Ahok Beri Izin Proyek 17 Pulau Buatan Teluk Jakarta

Kantor Kemenko Dukung Ahok Beri Izin Proyek 17 Pulau Buatan Teluk Jakarta

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 12 Feb 2015 16:50 WIB
Kantor Kemenko Dukung Ahok Beri Izin Proyek 17 Pulau Buatan Teluk Jakarta
Jakarta - Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang izin proyek reklamasi atau 17 pulau buatan di Teluk Jakarta sempat dikritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perizinan reklamasi oleh pemda tak menyalahi aturan.

Terkait polemik ini, pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengakui izin reklamasi tersebut sudah dibuat sejak lama, sehingga tak ada salahnya proyek tersebut dilanjutkan oleh Pemda DKI Jakarta.

"Reklamasi itu Pemda DKI yang buat izinβ€Ž sudah lama keluar sebelum izin KKP keluar," kata Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur Lucky Eko Wuryanto di acara CEO Gathering Indonesia Economic Perspective, di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucky mengatakan, maksud kewenangan izin yang dikeluarkan KKP Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang dikeluarkan tak lama setelah izin reklamasi pantai utara Jakarta dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu. Lucky juga menyebutkan, rencana tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

"Di Perda DKI sudah ada barangkali itu," tuturnya.

Lucky akan berkoordinasi dengan KKP mengenai hal ini. Menurut Lucky, harus ada kepastian hukum mengenai perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah kepada pengembang.

"Pemda (saja) nggak apa-apa (izinnya). Mereka harus terintegrasi dengan Giant Sea Wall (Proyek Tembok Laut Jakarta). Nanti kita koordinasikan," katanya.

Seperti diketahui, dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).

KKP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur atau pemda. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.

Menurut pihak KKP, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN, sehingga kewenangan perizinannya ada di KKP meski zonasinya di bawah 12 mil dari pantai.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro hanya salah satu dari sekian banyak pengembang lainnya yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads