Ahmadi Noor Supit, Ketua Banggar DPR, mencoba memberi penjelasan. Menurut Ahmadi, pada dasarnya sudah ada postur APBN yang tetap dan disetujui di tingkat Banggar. Ketika ada anggaran yang berkurang tentu ada yang bertambah agar postur tidak berubah.
"Kita sudah tetapkan pagu sebelumnya, pagu itu kemudian menjadi dasar untuk membuat postur. Jadi kalau ada perubahan pagu yang sudah ditetapkan, tentu konsekuensinya kita harus mengubah postur," jelasnya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang agak sulit bagi Banggar untuk melakukan perubahan secara keseluruhan karena postur bisa berubah semua," tegasnya.
Selain itu, tambah Ahmadi, pada akhirnya pembahasan teknis di komisi terkait dikembalikan ke Banggar untuk disepakati. "Dalam kata pengantar dari surat komisi itu memang ada kata-kata menyerahkan pembahasannya kepada Badan Anggaran. Artinya, keputusan akhir diserahkan kepada Banggar," katanya.
Kesepakatan di Banggar DPR, menurut Ahmadi, juga masih dengan catatan. Artinya, realisasi dari PMN kepada BUMN bisa dibahas lagi secara leboh teknis oleh komisi-komisi terkait bersama pemerintah.
"Kami berikan catatan khusus untuk realisasi pelaksanaan PMN itu dibahas lagi secara teknis di Komisi VI dan XI. Kalau kemudian hasil pembahasan itu menyatakan itu tidak bisa jalan, ya tidak dilaksanakan," katanya.
Praktik ini, demikian Ahmadi, sebenarnya bukan barang baru. Dia mencontohkan apa yang terjadi pada PMN untuk PT Hutama Karya (Persero).
"Itu tiga kali berturut-turut pembahasan, pagunya sudah kami siapkan, kemudian komisi dalam perjalanannya mengatakan tetap belum bisa dilaksanakan. Akhirnya nggak jalan. Kalau dulu ada istilah 'bintang-membintang' (anggaran yang diberi tanda bintang, artinya belum bisa dicairkan) ya seperti itu salah satu penyebabnya," papar Ahmadi.
(hds/ang)











































