Ini Penyebab Rapat Paripurna APBN Pertama Jokowi Molor Berjam-jam

Ini Penyebab Rapat Paripurna APBN Pertama Jokowi Molor Berjam-jam

- detikFinance
Jumat, 13 Feb 2015 19:20 WIB
Ini Penyebab Rapat Paripurna APBN Pertama Jokowi Molor Berjam-jam
Jakarta - Sidang paripurna untuk persetujuan Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 molor berjam-jam hingga pukul 19.00 WIB. Padahal sisa waktu hanya sekitar 5 jam, APBN-P 2015 yang merupakan APBN perdana pemerintahan Jokowi ini harus disepakati oleh seluruh anggota dewan paling lambat pukul 00.00 WIB.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun pembukaan baru dilakukan satu jam setelahnya. Pembukaan sidang tidak berjalan mulus, hingga kemudian ditunda sampai pukul 15.00 WIB. Hingga berita diturunkan sidang belum dimulai.

Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan belum dimulainya rapat, karena ada agenda lobi yang terjadi antara Pimpinan DPR, Ketua Banggar, Ketua Komisi dan Pimpinan Fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada pimpinan fraksi, pimpinan DPR, ketua komisi," ungkapnya saat meninggalkan ruangan lobi di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (13/2/2015)

Materi lobi, kata Ahmadi hanyalah seputar klarifikasi terhadap keputusan Banggar yang sudah disepakati dini hari tadi. Banyak pihak yang belum paham akan mekanisme UU MD3 terkait keputusan Banggar.

"Jadi memang ada hal yang tidak dipahami saja. Misalnya ketika menterjemahkan MD3 banyak hal yang mestinya harus diputus dulu komisi. Sementara juga diberi penjelasan," terangnya.

Menurutnya wajar bila ada perbedaan keputusan antara pembahasan komisi dengan menteri terkait dengan keputusan Banggar yang terjadi dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPN dan Bappenas.

"Membuat UU kan ada tata caranya, sementara pembahasan tingkat satu itu adanya di badan anggaran, walaupun memang ketika ingin memutuskan hal yang teknis kita undang menteri bersangkutan, tapi yang berikan keputusan kan menkeu lagi-lagi, itu bisa saja terjadi kesenjangan," papar Ahmadi.

Salah satu keputusan yang disoroti adalah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disepakati sebesar Rp 39,92 triliun untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN. Di mana berbeda dengan hasil pembahasan di Komisi VI.

Ahmadi menyampaikan, keputusan Banggar hanyalah pada sisi postur. Sementara untuk realisasi suntikan BUMN tersebut tetap dibahas lebih lanjut dengan Komisi VI.

"Ada catatan bersama untuk PMN, yang berbunyi dalam rangka realisasi PMN itu harus terlebih dahulu mendapatkan pembahasan secara mendalam dan detail, komisi VI dan XI , baik dengan bumn maupun kementerian," tukasnya.

(mkl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads