Pemerintah Masih Kaji Insentif Pajak Bagi Merger Bank
Selasa, 01 Feb 2005 17:50 WIB
Jakarta -
Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan memberikan insentif keringanan pajak bagi bank-bank yang akan melakukan merger dan akuisisi. Namun hingga kini pembicaraan dengan otoritas perbankan belum pernah ada."Kita yang pertama kali akan menanyakan insentif macam apa yang dimaksud. Insentif itu harus diturunkan dalam piranti lunak perundang-undangan baik itu dalam ruang lingkup PP ataupun UU yang lain," kata Dirjen Pajak Hadi Puronmo usai penandatanganan MoU dengan Pemda Timika di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (1/2/2005). Hadi Purnomo menegaskan pihaknya belum dapat memberikan jawaban detail karena belum dilakukan pembicaraan dengan otoritas perbankan. "Akan tetapi Ditjen Pajak akan mendukung upaya Bank Sentral untuk mengkonsolidasikan bank nasional," katanya."Tentu mendukung sih mendukung. Hanya mendukungnya dalam arti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.Seperti diketahui BI telah mengeluarkan paket kebijakan Januari 2005 yang salah satu isinya adalah penghapusan pembatasan penyertaan modal ke bank. Hal ini dimaksudkan agar perbankan dapat melakukan percepatan konsolidasi. Namun dunia perbanan mendesak pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pelaksanaan paket kebijakan tersebut.Penilai PajakDalam kesempatan yang sama Hadi Purnomo juga menjelaskan mengenai penilai inhouse untuk aset-aset eks BPPN dan Pertamina menutrutnya. Masalah penunjukan penilaian itu tidak bertentangan dengan peraturan lain termasuk Keppres 61/2003.Dia mentargetkan selambat-lambatnya dalam satu tahun penilaian atas aset-aset eks BPPN dan Pertamina dapat diselesaikan. "Aset Pertamina dan BBPN itu sangat besar. Kita collecting dulu lah. Targetnya selambat-lambatnya satu tahun. Insya Allah bisa dipenuhi," katanya.
(mar/)










































