Kasubid Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan KP3K KKP Rusman Hariyanto beralasan, perampokan harta karun bawah laut semakin marak saat moratorium dilakukan.
"Sejak moratorium terjadi pencurian di mana-mana," kata Rusman kepada detikFinance, Senin (16/02/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru satu izin pengangkatan yang masuk," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengangkatan BMKT, ada prosedur yang cukup ketat. Di antaranya :
Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli arkeologi bawah air
Perusahaan harus memiliki kapal besar lengkap dengan infrastruktur seperti kren untuk mengangkat kapal tenggelam.
Sementara itu, proses perizinan perusahaan dilakukan atas dasar laporan nelayan setempat, dengan terlebih dahulu mengajukan izin survei.
Izin survei perusahaan lalu dikaji oleh tim panitia nasional di Jakarta, yang dibawahi 16 kementerian.
Kemudian 16 kementerian tersebut memutuskan layak tidaknya survei lokasi perusahaan yang bersangkutan. Bila dinyatakan layak, maka perusahaan bisa melakukan survei dan mengambil sampel dasar berupa BMKT.
"Setelah selesai diizinkan angkat tetapi kita rekomendasi lagi. Lalu kalu mendapatkan izin kita keluarkan izin pengangkatan. Kalau di bawah 12 mil izin dari gubernur, di atas 12 mil izin dari menteri kelautan dan perikanan," cetusnya.
(wij/dnl)











































