Tak Boleh Pancing Ikan dan Menambang di Zona Laut 0-4 Mil

Tak Boleh Pancing Ikan dan Menambang di Zona Laut 0-4 Mil

- detikFinance
Senin, 16 Feb 2015 14:46 WIB
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan kebijakan baru, berupa larangan kegiatan industri perikanan dan eksplorasi tambang di zona laut 0-4 mil. Target jangka panjang, wilayah ini disiapkan untuk konservasi laut.

"Kita masih bikin pemetaan ada kegiatan-kegiatan yang sudah, ada tambang dan timah (seperti) di Bangka meski kita atur semuanya," ungkap Sekjen KKP, Syarief Widjaya, saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Hingga kini, KKP bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pemetaan wilayah tambang mana saja terkena dampak aturan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih kajian, kita petakan dulu, akan dibicarakan dengan Kementerian ESDM," imbuhnya.

Sementara itu Syarief menjelaskan, subtansi aturan ini. Dalam jangka pendek, pemerintah mulai mengurangi kegiatan industri penangkapan ikan dan eksplorasi tambang di wilayah 0-4 mil laut. Jangka panjangnya, kawasan ini akan dijadikan kawasan konservasi.

Saat ini jumlah wilayah konservasi laut Indonesia masih cukup rendah, baru 16,4 juta hektar. Targetnya, di 2020, wilayah konservasi laut bertambah menjadi 20 juta hektar.

"Masih rencana, menjadi satu area wilayah pesisir mengambil nafas. Jadi 0-4 mil itu tempat untuk bertelur dan pemijahan. Bukan membentuk suatu kawasan konservasi tertutup, tetapi bagaimana mengurangi eksploitasi secara berlebihan. Ini masih dikaji lagi," paparnya.

Adapun beberapa persiapan yang akan dilakukan sebelum aturan pelarangan kegiatan industri di wilayah 0-4 mil laut dikeluarkan. Pemerintah terlebih dahulu akan merevisi beberapa aturan teknis terkait manajemen wilayah laut Indonesia.

Di dalam Undang-undang Pesisir No. 27/2007 yang telah direvisi ke Undang-undang No. 1/2014, wilayah laut 0-4 mil menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sedangkan wilayah laut 4-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dengan masing-masing harus memiliki wilayah zonasi laut.

Tetapi di dalam Undang-undang Pemda disebutkan, wilayah pengelolaan 0-12 mil laut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"UU Otonomi daerah memindahkan tadinya 0-4 mil itu kewenangan kabupaten, 4-12 mil provinsi. Dengan revisi UU Pemda tadi 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Kita tinggal menyamakan persepsi," jelasnya.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads