"Tahun 2017, kita nggak kirim TKI informal," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI, Kemenakertrans, OJK, BNP2TKI di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Lanjut Hanif, pemerintah tidak alergi terhadap pembantu. Pemerintah lebih mengutamakan perlindungan dan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini bekerja di sektor informal seperti pembantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memandang PRT sebagai profesi yang baik dan andal. Ini murni karena ada tingkat kerentanan tinggi. Sistem hukum dan budaya yang beda sebagai dasar penghentian pengiriman TKI," ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah ke depan akan memberi keahlian khusus bagi setiap TKI yang berangkat mencari nafkah di negeri rantau. Pemerintah hanya akan mengirimkan tenaga kerja berkeahlian khusus.
Bagi yang memiliki tingkat pendidikan rendah, pemerintah akan memfasilitasi penyerapan tenaga kerja di sektor industri tanah air.
"Kita dorong penempatan TKI yang skill based. Kalau pengelompokan ada babby sitter, house keeper, ada driver. Itu bisa jadi profesi," ujarnya.
(feb/dnl)










































